Selasa, 28 Juni 2011

Pengawasan peredaran barang dan jasa

Dasar : Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 Bidang Perdagangan, Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat bersama Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Pemda Kabupaten Lampung Barat mengadakan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa diantaranya :

Pada bulan Februari mengadakan sidak ke setiap SPBU di Kabupaten Lampung Barat bersama dengan Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Barat, sidak dilakukan dengan melakukan tera terhadap kran pengisian BBM, memeriksa segel mesin (Nosel), dan jugacara  pendistribusian BBM terhadap para konsumen yang menggunakan drijen.

Pada Bulan Mei, mengadakan sidak ke setiap sekolah-sekolah (SD) di Kabupaten Lampung Barat terutama pada jajanan anak sekolah yang disinyalir para pedagang kurang memperhatikan kebersihan, juga pemakaian zat pewarna, dan juga pemanis buatan.

 Pada bulan juni, mengadakan sidak ke sentra-sentra industri di Kabupaten Lampung Barat, sidak dilakukan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan bahan pengawet, tempat pembuangan limbah dan kebersihan lingkungan di tempat industri.

Dalam mengahadapi bulan ramadhan, dan Idul fitri juga Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat bersama tim pengawas peredaran barang dan Jasa terutama di pasar-pasar tradisional dan juga pasar dadakan dimana banyak menyajikan bahan makanan olahan home industri untuk berbuka puasa yang dikhawatirkan memakai bahan pewarna pakaian, pemanis buatan dan bahan pengawet.

Selain dari fungsi pengawasan peredaran barang dan jasa, Bidang Perdagangan Diskoperindag dan Pasar Kabupaten Lampung Barat juga memantau perkembangan harga sembako.

Untuk lebih jelas silahkan kunjungi di face book kami "Pos Perlindungan Konsumen"
Anda juga bisa berkoordinasi, Tanya Jawab, atau sharing mengenai Perlindungan konsumen.